Cara mendapatkan Subsidi Listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pelanggan listrik 900 Volt Amper (VA) tidak risau jika PT PLN (Persero) mencabut subsidi listrik. Alasannya, ada mekanisme yang bisa dilalui untuk bisa mendapatkan kembali subsidi listrik kembali. 
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuarid mengatakan, pemerintah telah menyediakan media pengaduan pelanggan listrik yang merasa tidak berhak mengalami pencabutan subsidi listrik. Jika pelanggan listrik mengadu di layanan tersebut maka akan segera diproses untuk dievaluasi untuk memastikan apakah memang pantas atau tidak menerima subsidi.

Cara untuk mendapat subsidi listrik adalah dengan melakukan pengaduan ke perangkat desa yang kemudian akan diteruskan ke kecamatan secara online. Dari kecamatan kemudian akan dilaporkan ke posko yang telah disediakan oleh Kementerian ESDM.
Laporan tersebut akan diteruskan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk memastikan pelanggan listrik tersebut berhak mendapat subsidi listrik atau tidak. Jika berhak, maka Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan PLN untuk memberikan subsidi listrik kembali.

Menurut Hadi, sampai 13 Juni ada 55.080 pelanggan 900 Volt Amper (VA) yang mengadu tidak terima subsidi listriknya dicabut, setelah diproses ada 27.147 pelanggan yang kembali mendapat subsidi listrik, 74 tidak mendapat subsidi, 27.781 pelanggan sedang dalam proses verifikasi ulang.
Namun di luar itu juga ada 78 pelanggan 900 VA yang sadar tidak lagi berhak lagi menerima subsidi, sehingga meminta subsidi listriknya dicabut.

Liputan6
 
close
Banner iklan disini